Garuda Indonesia Mendukung Penuh Turunan Aturan Permenhub No 25 Tahun 2020

Maskapai Garuda Indonesia mendukung adanya turunan aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020. Turunan aturan itu sendiri, hingga saat ini masih belum diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator sarana transportasi. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, pihaknya mendukung mengenai turunan aturan tersebut dan memastikan sangat siap jika memang kebijakan itu diterapkan.

"Kami saat ini masih terus melakukan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait, dalam memastikan kesiapan kebutuhan aksesibilitas layanan penerbangan," ucap Irfan dalam konferensi virtual, Senin (4/5/2020). Menurut Irfan, hal ini selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid 19, melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur. "Seperti rencana pemerintah untuk menetapkan kebijakan turunan Permenhub 25/2020, yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa wabah Covid 19 ini," ujar Irfan.

Ia menegaskan, di tengah wabah virus ini masih terdapat banyak aktivitas menyangkut kepentingan publik yang harus tetap berjalan dan membutuhkan layanan transportasi udara. "Maka dari itu, kesiapan kami dalam membuka kembali layanan operasional penerbangan dapat menjadi langkah kesinambungan, bersama pemerintah untuk memastikan kepentingan publik tersebut terpenuhi," ucap Irfan. Lanjut Irfan, Garuda Indonesia akan mendukung penuh upaya pemenuhan kebutuhan perjalanan, dalam kepentingan publik dan mendesak.

Terutama yang berhubungan dengan kepentingan pergerakan perekonomian nasional. "Kami juga berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid 19, dengan memastikan bahwa konektivitas udara tetap berlangsung dengan ketentuan dan pembatasannya untuk kepentingan masyarakat maupun kelancaran distribusi logistik nasional," kata Irfan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *