Jerinx Superman Is Dead (SID) akhirnya menerima vonis atas kasus "IDI Kacung WHO". Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020). Dalam sidang vonis kali ini, Jerinx SID dinyatakan bersalah oleh PN Denpasar atas kasus "IDI Kacung WHO".
Sebelumnya, Jerinx SID dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan yang diberikan kepada Jerinx SID sempat menuai polemik. Tak sedikit yang merasa tuntutan tersebut terlalu berlebihan.
Sejumlah selebriti Tanah Air ikut memberikan dukungan pada suami Nora Alexandra ini. Jerinx SID dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagram nya @jrxsid. Kini tiba di sidang vonis, Jerinx SID akhirnya dijatuhi hukuman.
Berikut deretan fakta terkait sidang vonis Jerinx SID atas kasus "IDI Kacung WHO". Dinyatakan bersalah, Jerinx SID dijatuhi vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. Tak hanya itu, Jerinx SID juga didenda Rp 10 juta atas kasus yang menjeratnya ini.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020). Vonis hakim kali ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Jerinx SID terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Divonis satu tahun dua bulan penjara, kekecewaan jelas terlihat di wajah drummer grup band SID ini. Bahkan Jerinx tak mengucap sepatah kata pun usai mendapat vonis. Padahal biasanya setelah sidang ia akan memberikan sejumlah pernyataan.
Namun kali ini setelah dijatuhi vonis, Jerinx SID hanya diam dan memeluk sang istri, Nora Alexandra. Mereka kemudian bersama berjalan ke mobil tahanan. Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut. "Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara, Jerinx SID masih meminta waktu untuk berpikir untuk mengajukan langkah banding. Musisi berusia 42 tahun ini mengatakan bahwa ia dan tim kuasa hukum akan berdiskusi terlebih dahulu. "Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx SID.
Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan dan berdskusi terkait putusan tersebut. "Kita akan mencermati proses ini tujuh hari. Tidak ada pernyataan banding atau tidak," katanya. Meski begitu, Sugeng kecewa dengan vonis hakim.
Hakim, kata dia, tak mempertimbangkan saksi ahli bahasa yang diajukannya. "Saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dalam kasus ini drs Jiwa Atmaja sama sekali tak dipertimbangkan, karena perkara ini berlandaskan pada keterangan ahli," katanya. Vonis yang dijatuhkan pada Jerinx SID ini tak luput dari hal yang memberatkan dan meringankan hukumannya.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid 19 tak nyaman. Hal ini merupakan salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx SID. Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan penggebuk drum Superman Is Dead tersebut pada awal proses persidangan.
"Di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan Peradilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020). Sedangkan hal yang meringankan yakni Jerinx SID selama pandemi Covid 19 ini kerap melakukan kegiatan sosial membantu keluarga yang tak mampu. Selain itu, Jerinx SID juga diketahui merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga tapi sampai saat ini belum dikaruniai anak. Terdakwa sudah meminta maaf ke IDI bahkan terdakwa mengajak ketua IDI Pusat untuk berkaloborasi menangani Covid 19, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut hakim. Bobby Kool, personel grup band SID ikut menemani Jerinx SID di sidang vonis pada Kamis (19/11/2020). Ia enggan berkomentar banyak terkait putusan tersebut.
Kendati demikian, vokalis grup band SID ini mengaku syok dan kecewa dengan vonis yang diberikan. Ia pun mendoakan Jerinx SID agar selalu diberi kesehatan. "Kita masih syok, jadi kita belum bisa jawab apa apa. Mudahan Jerinx tetap dalam kondisi sehat," kata Bobby Kool.
Solois kondang Anji juga menemani Jerinx SID dalam sidang vonis. Melalui akun Instagram pribadinya, Anji membagikan momen saat bertemu Jerinx SID di PN Denpasar. Pelantun lagu Bidadari Tak Bersayap ini tampak mengenakan kemeja putih dan kupluk hitam.
Ia pun sempat berpelukan dan dirangkul oleh Jerinx SID. Anji juga mengaku kecewa dengan vonis yang diterima Jerinx SID. Menurutnya, hal ini akan membuat banyak kasus dan pelaporan yang terjadi karena merasa diserang di unggahan.
"Saya merasa seharusnya Jerinx bisa divonis lebih ringan. Dan berharap tahanan luar gitu jika memang untuk memberikan efek jera," kata dia. Ia menambahkan, hal ini bisa dijadikan pembelajaran untuk berhati hati dalam menulis. "Karena ini permasalahan diksi ya. Saya mengikuti persidangan tadi ini pemilihan diksi. Kita harus hati hati dan banyak orang yang bisa terjerat," ujarnya.
Anji juga memberikan support kepada Nora Alexandra agar bersabar menghadapi ujian ini. "1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid , dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara /+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding. Ujaran kebencian, adalah senjata.
Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya. Sing sabar, @ncdpapl." Menanggapi vonis yang diberikan kepada Jerinx SID, dr Tirta ikut memberikan komentarnya.
Komentar tersebut ia tuangkan melalui kicauan di akun Twitter pribadinya. Dr Tirta mempertanyakan apakah hukuman tersebut sudah tepat diberikan pada Jerinx. "1 tahun 2 bulan buat jrx
Yg ngata2 in kacung malah tambah banyak saya cek2 ombak Menurutmu, apakah vonis 1 tahun 2 bulan merupakan solusi tepat mengurangi bullying ke nakes? Atau malah bertambah banyak bosku?," tulis dr Tirta.
Kendati demikian, dr Tirta salut dengan sikap Jerinx SID. Menurutnya, Jerinx SID sudah meminta maaf dan mengaku salah. Bahkan suami Nora Alexandra juga tak kabur ke luar negeri.
"At least jrxsid ga kabur lho ke luar negeri, kabur menghilang Dia datang Dia hadapi Dan sebelum d sidang Dia ngaku salah dan mnta maaf Dan siap silahturahmi
Ini satu sifat yg patut d jadikan contoh Ora mlayu," tulisnya.