Berikut Nikah siri yang memperjelas perihal pemahaman, syarat, Hukum, Syarat syah nikah serta sejumlah hal sebagai kelebihan dan kekurangan dari Nikah Siri
1. Artian Nikah Siri
Membicarakan dari wikipedia Nikah siri atau nikah di balik tangan merupakan suatu pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Pekerjaan Agama.
Kata siri datang dari bahasa Arab adalah siri atau sir yang mempunyai arti rahasia. Kehadiran nikah siri dijelaskan resmi secara etika agama tapi tak syah menurut etika hukum, lantaran pernikahan tidak dicatat di Kantor Kepentingan Agama.
Nikah siri adalah pernikahan yang telah dilakukan secara rahasia. Secara etimologi, kata “siri” datang dari bahasa Arab asal kata “sirrun” yang bermakna rahasia atau terpendam jadi musuh kata atau antonym dari “alaniyah” yang bermakan terang-terangan.
Kata siri lantas dipakai dalam istilah nikah siri ialah pernikahan yang telah dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam. Kasus jasa nikah siri Boyolali ini, munculkan dua pengetahuan pertama, tersedianya pernikahan yang tidak seseorang tahu atau seseorang tidak dikasih tahu terhadap masyarakat umum, ke-2 tak terteraatnya pernikah di instansi sah pendataan nikah negara atau umumnya disebutkan dengan kantor kepentingan agama.
Istialah nikah siri yang telah lama berkembang di masyarakat ramai biasa mendefinisikan sebagai nikah di balik tangan, yakni proses pernikahan yang dilakuan dengan memanfaatkan peraturan-atauran dan hukum-hukum islam seperti; ada saksi, ijab qabul, dan wali.
a. Hukum Nikah Siri
Dalam islam nikah siri diperkenankan , namun mesti penuhi rukunnya dan syarat. Seperti tersedianya dua orang saksi yang adil, dan tersedianya ijab serta Kabul.
Apabila pernikahan siri itu dilaksanakan tanpa ada wali nikah, karena itu pernikahan itu dipandang tidak syah dalam agama.
Pernikahan siri benar-benar resmi di mata agama akan tetapi tak resmi di mata hukum, karena tak tercantum dalam instansi sah KUA tapi pernikahan siri ini tak disarankan lantaran selainnya anak yang tak terlindung haknya,
Negara pula tidak bisa lakukan pelindungan hukum ke eksekutor pernikahan siri, khususnya terhadap istri kalau terjadi KDRT atau ketika suami tidak berikan nafkah yang sama sesuai padanya. Diluar itu, bisa mempersulitkan pengurusan adminitrasi terpenting pada si anak.
Tonton Komplilasi Hukum Islam, pasal 7 ayat 3 kalau isbat nikah ialah penentuan perkawinan di Pengadilan Agama buat yang masih belum tercantum dikarenakan beberapa hal.
b. Syarat Nikah Siri
Ke-2 calon pasangan beragama Islam. Penuhi rukun pernikahan dalam islam yaitu terdapatnya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, 2 orang saksi, serta dikatakannya ijab kabul.
Tak kerjakan nikah siri dalam tekanan, Mempelai wanita sudah memperoleh ijin nikah dari wali yang syah, Mempelai lelaki belum miliki empat orang istri.
Calon mempelai wanita bukan istri orang atau mungkin tidak dalam waktu iddah, Calon istri atau suami yang bisa dinikahi merupakan bukan mahramnya.
Apabila posisinya janda/duda, karenanya harus memberikan surat pisah atau udah melalui periode iddah.
Bila calon mempelai wanita merupakan janda yang ditinggalkan mati, karenanya wali hakim bakal minta pernyataan lisan yang pembawaannya mengikat dan ditonton oleh saksi. Ke-2 calon mempelai memperlihatkan KTP atau paspor dengan poto dan info personalitas diri yang jelas.
Bawa atau menunjukkan mahar, Ada seseorang wali lelaki dan 2 orang saksi yang adil.
Wali punya enam syarat: Memeluk agama islam, udah akil baligh, bukan hamba sahaya dan adil serta Tak dilaksanakan pada kondisi umrah atau ihram.
c. Keunggulan serta Kekurangan Nikah Siri
nikah siri Boyolali lebih irit. Tidak usah banyak mengeluarkan biaya untuk menyelenggarakan pernikahan. Sebetulnya tidak besar perbandingannya, namun masih tetap dapat dijelaskan lebih irit
Menghindari diri dari tindakan maksiat. Otomatis seperti itu dia yang dilihat. Dengan berikut, dapat bikin pasangan bertambah lebih tenang.
Terbebas dari fitnah orang sekeliling, tetangga atau rekan dan yang lainnya. Nikah siri dapat bikin orang seputar lebih pahami dengan pengubahan situasinya. Tak ada kembali isu atau bisik-bisik tetangga. Terkecuali ada soal yang lain ada di kehidupan pasangan itu.
Perpisahan benar-benar ringan serta itu membuat peluang lebih besar tidak adanya proses yang demikian sulit, slaah satu faksi yang berasa tidak ada beban dapat secara gampang menjelaskan berpisah.
Nikah siri, jarang-jarang ada yang tahan lama sampai tua manalagi sampai ajal pisahkan. Walau ada (seperti tetangga penulis), tetapi itu jarang didapati. Beberapa pasangan nikah siri memutus untuk pisah waktu emosi tidak termonitor karena seperti awal kalinya, perpisahan tak perlu proses yang panjang hingga membuat mereka ringan untuk melakukannya.
Soal anak, apabila ke-2 nya punyai anak , akta kelahiran akan sukar didapat. Jikalau dapat, cuma mempercayakan info ibu kandungan saja atau yang paling sering dilaksanakan yakni kecurangan. Begitu banyak anak dari pernikahan nikah siri yang penting ambil data dari orang lain(pasangan suami istri yang menikah dengan resmi) buat bikin dokumen kelahiran.
Nasib anak pula masuk ke rugi menikah secara siri. Kita mengakui serta kerap memandang tidak seluruhnya anak dari penceraian sah pun bernasib yang bagus, tetapi dengan perpisahan secara siri, anak banyak jadi korban. Nasib mereka kurang untung karena tidak terdapat bukti yang kuat memberikan dukungan mereka. Kita pula tahu, tanpa suatu hal yang memperkuat menurut ketetapan pemerintahan, sukar untuk didapatkan pertanggung jawabannya.