Berikut tata cara melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan niat dan ketentuannya. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada Minggu, 24 Mei 2020. Akan tetapiadanyapandemi virus corona (Covid 19) ini membuat umat Islam tidak dapat merayakan idul fitri seperti pada tahun tahun sebelumnya.
Di mana berbagaitradisi saat ramadhan dan lebaran sementara terpaksa dilakukan di rumah guna memutus mata rantai penularan Covid 19 di tengah masyarakat. Majelis Ulama Idonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah maupun di lapangan. Dalam fatwa tersebut juga terdapat tata cara melaksanakan shalat Id di rumah.
Ketentuan ini berdasarkan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan KaifIat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid 19. Berikut ini ketentuan, tata cara shalat, niat hinggaketentuan menjalankan salat Idul Fitri baik secara berjamaah maupun sendiri sesuai panduan MUI dalam Fatwa No 28 Tahun 2020: 1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al Islam).
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid). 3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya. 4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah. Dalam fatwa tersebut, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam, namun dengan syarat: 1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID 19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID 19, dan tidak ada keluar masuk orang). Kendati demikian Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID 19 yang belum terkendali. Adapun pelaksanaanshalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih. 2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah. 3. Memulai dengan niatshalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى Artinya: Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala. 4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah. 6. Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar. 7. Membaca surah al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. 8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca: سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.
10. Membaca Surah al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. 11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam. 12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid). Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut: Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut: Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini. Tidak ada khutbah. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.
Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak. A. Membaca takbir sebanyak sembilan kali B. Membaca tahmid (alhamdulillah)
C. Membaca shalawatNabi SAW(Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad) D. Berwasiat tentang takwa. E. Membaca ayat Al Qur'an
A. Membaca takbir sebanyak tujuh kali B. Membaca tahmid (alhamdulillah) C. Membaca shalawat Nabi SAW (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad) d. Berwasiat tentang takwa.
E. Mendoakan kaum muslimin. Untuk lebih lengkapnya dapat mendownload Fatwa MUI nomor28 tahun 2020tentang Panduan KaifIat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid 19, di bawah ini: