Aktor Dwi Sasono (40) ditangkap satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Polisi menangkap Dwi Sasono di kediamannya, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020. "Kami amankan DS di kediamannya atas kepemilikan ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rillis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti ganja yang disimpan oleh Dwi didalam sebuah tempat yang diletakkan diatas lemari. "Barang bukti ganja seberat 16 gram," ucapnya. Dari hasil pemeriksaan, suami dari Widi Mulia itu memesan ganja dari seseorang berinisial C yang sekarang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil pemeriksaan urin, DS positif konsumsi ganja. Pengakuannya, DS konsumsi ganja selama sebulan terakhir," ungkapnya. Lebih lanjut, Yusri Yunus mengatakan bahwa penangkapan Dwi Sasono berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh polisi. "Ketika diamankan di kediamannya, DS kooperatif dan pasrah," ujar Yusri Yunus.