Kebenaran kasus pembunuhan Elvina terus terungkap. Sosok sebenarnya dari pelaku yang awalnya tertuju pada sosok Michael, kini semakin melebar. Jenazah Elvina sempat akan dibakar dan dibuang.
Kasus pembunuhan Elvina di Medan, disinyalir dilakukan oleh kekasih, dan dibantu oleh Ibunya dan diduga mantan kekasihn Elvina. Kasus pembunuhan di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, Medan mencuri perhatian khalayak. Ditemukan jenazah gadis cantik dalam kardus pada Rabu 6 Mei 2020 yang diketahui bernama Elvina (21).
Awalnya, tewasnya Elvina diduga karena dibunuh oleh kekasihnya, Michael (22). Saat kejadian, Michael tampak terkapar setelah meminum obat nyamuk. Diduga membunuh Elvina saat berada di rumah seorang temannya, Jeffry.
Beredar kabar, Michael nekat membunuh Elvina karena terganjal restu dari pihak keluarga. Namun, ternyata kemudian terungkap jika pembunuhan Elvina didalangi oleh Jeffry, sendiri, Yang melibatkan Michael dan ibu kandungnya berinisial TS.
Jeffry mengaku berstatus sebagai kekasih Elvina. KapolrestabesMedanKombes Pol JE. Isir membeberkan peran tiga tersangka dalam kasus pembunuhanini. Tiga tersangka kasus pembunuhan EL yakni J (22), M (22) dan TS (56).
Adalah pacar korban, M adalah mantan korban dan TS adalah ibu J. Berdasarkan hasil penyelidikan dan prarekonstruksi oleh polisi, ketiganya terungkap punya peran yang berbeda saat pembunuhan Elvina. Pada Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban. Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.
Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak. Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi. Saat itu korban pingsan. "Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu menusuk korban," katanya.
Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi. Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J. "Motif sejauh ini masih akan didalami. Dugaan perencanaan juga masih kita dalami," katanya.
Sementara itu, peran tersangka TS adalah berupaya menghilangkan jejak pembunuhan oleh kedua tersangka. "Peran TS, bagian untuk menutupi setelah kejadian," katanya. "Ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan."
"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir. Isir menambahkan, para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Dikatakannya, hasil dari penyelidikan dan prarekonstruksi, J dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.
Sementara itu, tersangka M dan TS selain dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, juga dipersangkakan dengan pasal 54 dan 56 KUHP yakni turut membantu. Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan barang bukti sebanyak 19 item. Jasad Elvina ditemukan pada Rabu 6 Mei 2020 malam.
Jasad Elvina ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kardus di rumah pelaku. Saat ditemukan, jasad Elvina dalam kondisi termutilasi dan mengalami luka bakar serius. Kini para pelaku pembunuhan Elvina telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Mereka yakni Jeffry (22), Michael (22), dan ibunda Jeffry berinisial TS. Jeffry dan Michael diketahui merupakan dua residivis kasus pencabulan anak. Kedua tersangka ini bebas program asimilasi corona pada 7 April 2020 lalu.
Mulanya Elvina diduga dibunuh oleh mantan kekasihnya Michael. Michael sempat dikira membunuh Elvina di rumah temannya, Jeffry, lantaran sakit hati hubungannya dengan sang kekasih tak memperoleh restu. Namun perlahan terkuak kalau pembunuh utama Elvina adalah Jeffry yang mengaku sebagai kekasihnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir saatsaat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang memaparkan jika para tersangka awalnya sepakat akan membuang mayat EL ke suatu daerah di Lubuk Pakam, Deli Serdang. Mereka awalnya akan menggunakan Grab Car. Rencana itu batal karena mayatnya tidak terbungkus dengan sempurna dalam kardus.
"Masih akan kita dalami. Dari keterangan tersangka, jenazah korban rencananya akan dibuang ke suatu tempat di wilayah Lubuk Pakam. Makanya korban sudah dibungkus di kardus dan dilakban," katanya. Saat itu, salah satu tersangka yakni TS sudah memesan Grab Car untuk membawa mayat tersebut. Bahkan, mobil yang dipesan sudah sampai di depan rumah namun dibatalkan oleh tersangka.
"Grab dibatalkan karena bungkus dalam kardus tidak sempurna sehingga dapat menimbulkan kecurigaan," katanya. Sebelumnya, diketahui bahwa setelah pembunuhan, tersangka Jeffry memberitahu Michael dia sudah membunuh korban. Jeffry lalu menyuruh Michael untuk membeli bensin.
Setelah dibeli, bensin itu diserahkan kepada tersangka Jeffry yang kemudian membakar mayat Elvina. Tersangka TS, tiba di rumah tersebut setelah dihubungi oleh tersangka Michael. Namun berikutnya, tersangka TS mengintimidasi Michael untuk membuat surat cinta.
Hal itu untuk meyakinkan bahwa seluruh rangkaian kejadian dilakukan oleh Michael sendiri tanpa keterlibatan orang lain. Michael lalu minum obat nyamuk agar lebih meyakinkan. Isir menambahkan, dari oleh tempat kejadian perkara, barang bukti, posisi korban dan pra rekonstruksi, pihaknya meragukan pelakunya tunggal.
Sehingga merangkai penggalan penggalan cerita menjadi satu cerita yang utuh. Mengenai tersangka minum racun, hal pertama yang dilakukan adalah menyelamatkan tersangka Michael. "Volume yang tertelan tidak membahayakan jiwa," katanya.
Menurutnya, minum obat nyamuk dan surat cinta yang ditulis tersangka M, adalah bagian dari rangkaian cerita yang dibuat untuk mengaburkan kasus seolah olah pelakunya tunggal. Berdasarkan penyelidikan dan rekonstruksi, akhirnya mereka menetapkan tiga tersangka yakni Jeffry, Michael dan TS.