Indrawan alias Indra (20) tega cabuli tiga perempuan dibawah umur. Aksi warga Dukuh Kalidoro RT 29, Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan dilakukan di makam atau kuburan cina gunung banyak Desa Ketelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen pada siang hari. Pelaku menggunakan modus akan memviralkan foto korban yang tidak senonoh kepada publik.
Setelahnya korban diajak bertemu di lokasi tersebut dan dilakukan persetujuan itu. "Kronologi pada Senin (14/9/2020) tersangka mengajak korban untuk bertemu di kuburan cina Tangen dengan alasan akan menyebarkan foto korban yang tidak pantas, korban akhirnya datang ke kuburan cina itu." "Berdalih ingin mengecek apakah korban masih perawan atau tidak, pelaku memaksa dan akhirnya melakukan perbuatan cabul dan terjadilah hubungan suami isteri," terang Kapolres SragenAKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (23/9/2020).
Pelaku yang saat itu mengaku bernama Pandawa Lima mengancam korban jika tidak mau melayani kemauan pelaku akan dibunuh. Raphael menyampaikan pelaku sempat mencekik korban hingga korban akhirnya pasrah. Selang beberapa hari, pada (21/9/2020) pelaku dilaporkan oleh kakak korban yang berinisial H A (15) asal Kecamatan Tanon. Hasil pengembangan, pelaku mengaku telah mencabuli tiga perempuan dibawah umur.
"Hasil pengembangan yang dilakukan masih ada korban yang lain, pencabulan dilakukan ditempat yang sama mereka di bawah umur. Satu korban kemungkinan bukan dari wilayah Sragen," kata Kapolres. Sehari hari, pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dia mencari para korban melalui jejaring sosial dan mencari korban yang masih di bawah umur dengan alasan dapat dibohongi.
"Pelaku ini hanya menakut nakuti anak tersebut, foto yang tidak senonoh itu diambil dari jejaring sosial yang belum tentu itu adalah korban," lanjut Raphael. Sementara itu pelaku mengaku terpengaruh minuman oplosan yang ia racik sendiri dari bensin dan minuman Pepsi agar mabuk pada saat mencabuli H A. "Waktu itu pengaruh minum bensin dicampur Pepsi biar mabuk, baru sekali itu saya minum," kata Indra.
Dia mengaku mengancam para korban ketika berontak dengan ancaman foto di Facebook akan saya viralkan hingga diancam akan dibunuh. Anak pertama dari dua bersaudara itu mengaku setelah mencabuli korban, dia mengantarkan korban ke rumah walaupun hanya sampai samping rumah. Aksi bejat Indra membuatnya terjerat Pasal Primer pasal 81 ayat 1 Sub Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI no.35 tahun 2014 perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan 5 15 tahun.
Adanya insiden ini, Raphael menghimbau kepada masyarakat agar bijak bersosial media sosial dalam menilai konten kontennya. "Kalau ada keluarga dan anak, jalin komunikasi dengan baik sehingga anak bisa terbuka kalaupun ada permasalahan bisa menyampaikan ke orangtuanya," tandasnya.