Seorang Pria di di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) mengajak anaknya yang masih remaja kut melakukan aksi kejahatan. Suharmin (41) mengajak anaknya Reza Saputra (18) beserta temannya Sendi Ultra(17) telah melakukan pencurian sepeda motor. Hal tersebut terungkap ketika Firdaus (39) Warga Kecamatan Keluang, Muba menjadi korban pencurian.
Akibatnya korban kehilangan Honda Beat warna hitam Nopol BG 5826 BAN miliknya dengan total kerugian Rp 13 juta. Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio, mengatakan modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengeser secara bersama pintu yang terbuat dari seng. Setelah berhasil, ketiganya membawa lari sepeda motor korban yang terparkir.
“Setelah melakukan pengembangan dari korban dua orang pelaku telah kita amankan terlebih dahulu. Keduanya yakni Reza dan Sendi, setelah dilakukan pemgembangan ternyata satu pelaku lagi yakni Suharmin,”kata Rio, Minggu (25/10/20). Diketahui Sendi dan Suharmin berstatus ayah dan anak, tidak perlu waktu lama jajaran Mapolsek Keluang langsung meringkus Siharmin dikediaman tanpa ada perlawanan. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya, ketiganya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara,”ungkapnya.
Sementara, Suharmin mengungkapkan bahwa ide mencuri motor tersebut merupakan idenya dan Reza melihat rumah tersebut sepi. “Ide nya kami berdua pak, terus kami ke rumah korban tu senin pak (19/10/2020) pagi. Kami lihat sepi terus kami geser pintu seng nyo abis tu lobang kontak nya kami rusak, baru langsung dibawa pergi,”ungkapnya. (Fajeri Ramadhoni)