Sempat viral video penganiayaan yang dilakukan bocah pada teman sebayanya, namun sang ayah malah mereka kejadian ini, Komnas PA beri peringatan tegas. Perekam video anak yang aniaya teman sebayanya bisa disebut sebagai pelaku tindak kekerasan fisik. Apalagi kekerasan ini dilakukan oleh anak dan malah direkam, bukan dilerai.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memberikan tanggapannya. Video yang tersebar di media sosial menayangkan aksi kekerasan seorang anak terhadap teman sebayanya. Dalam video tersebut, anak laki laki yang mengenakan kaos bergaris serta bercelana merah tampak berulangkali memukuli temannya.
Sementara itu, temannya yang mengenakan setelan berwarna hijau hitam terlihat diam saja, tak melakukan perlawanan. Terdengar pula suara laki laki dewasa dalam video tersebut. Laki laki sebagai perekam video itu terdengar mengatakan 'jangan menangis' dalam bahasa Jawa.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak merupakan tindak pidana kekerasan fisik. Padahal sang anak tentu membutuhkan pertolongan orang tua. Hal ini membuat Arist meminta orang tua korban segera melapor ke pihak berwajib.
"Dapat segera orang tua korban bersama korban membuat laporan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tambahnya. Ia juga menambahkan anak yang melakukan penganiayaan bisa dilaporkan. Dengan catatan, anak tersebut dilaporkan dengan mengedepankan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak.
"Untuk anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban dapat juga dilaporkan kepada polisi dengan pendekatan dan mengedepan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak," ujarnya. Arist menambahkan, bagi Komnas PA, tidak ada toleransi terhadap perlakuan dalam video tersebut. "Bagi Komnas Perlindungan Anak, setelah menyaksikan video dan sengaja disiarkan ke publik, tidak ada toleransi terhadap perlakuan ini."
"Komnas Perlindungan Anak mendorong segera orang tua melaporkan tindak kekerasan ini kepada polisi." tegasnya. Pihak kepolisian juga diminta untuk segera memproses penegakan hukum atas kasus penganiayaan ini. "Mengingat ancaman bukannya di atas 5 tahun seperti yang ditentukan dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, polisi segera diminta untuk melakukan proses penegakan hukumnya atas perkara ini," kata Arist.
"Orang tua yang membiarkan terjadi kekerasan juga merupakan pelaku kekerasan," tegasnya. Menurut informasi yang beredar luas di media sosial, disebut sebut bahwa perekam video itu tak lain merupakan ayah dari bocah yang memukuli temannya. Warganet pun mengecam tindakan terduga ayah pelaku yang justru membiarkan tindak kekerasan itu terjadi.
Diberitakan , Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba, membenarkan kejadian itu. Menurutnya saat ini kejadian itu sudah ditangani Polres Semarang. "Benar, ini sudah ditangani Polres," jelasnya, Rabu (13/5/2020).
Disinggung terkait motif dalam pembuatan video itu, Kasatreskrimmengatakan hal tersebut masih didalami. "Saya dalami dulu ya, informasi lengkap menyusul lewat Kapolres Semarang." "Kami juga melibatkan personel Polsek Tuntang dan DP3A Kabupaten Semarang," jelasnya.
Psikolog Keluarga dari Yayasan Praktek Psikolog Indonesia, Adib Setiawan, S. Psi., M. Psi. menanggapi video yang beredar di media sosial tersebut. Menurut Adib, kejadian dalam video tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih menganggap kekerasan sebagai hal yang wajar. Terlebih, menurut informasi yang beredar, video itu direkam oleh ayah bocah yang memukuli temannya.
Adib pun menyayangkan tindakan terduga ayah pelaku itu yang justru tidak menjalankan perannya dalam mengajarkan anak untuk tidak melakukan kesalahan. "Apalagi dia bukannya mengajarkan anak supaya tidak melakukan kesalahan, ini malah membiarkan seorang anak melakukan kekerasan terhadap anak lain." "Tentunya ini tindakan yang tidak terpuji dari seorang ayah," tambahnyaa.
Psikolog dari www.praktekpsikolog.com itupun menilai, tindakan terduga ayah pelaku itu sudah termasuk tindakan kriminal. Menurutnya, dengan membiarkan terjadinya kekerasan tersebut artinya sang ayah juga melakukan kekerasan. "Tentunya ini sudah termasuk tindakan kriminal ini, artinya dia sudah melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk ayahnya si anak itu termasuk melakukan kekerasan karena dia udah memvideo dan membiarkannya," kata Adib.
"Seharusnya (ayah) kan menasihati, ini udah perilaku bullying, perilaku kekerasan." "Seharusnya memang ada tindakan hukum," sambungnya. Mengapa seorang ayah justru merekam tindak kekerasan yang dilakukan anaknya, menurut Adib, hal ini berkaitan dengan faktor pendidikan.
Menurut Adib, perkembangan pendidikan lebih lambat dari perkembangan teknologi. "Artinya, jumlah masyarakat yang berpendidikan misalnya mungkin 20 persen tapi mungkin masyarakat kita yang menguasai teknologi itu bisa 50 persen." "Artinya ada 30 persen yang mereka menguasai teknologi, dalam arti dia pegang gadget tapi tidak berpendidikan," kata Adib.
Oleh karena itu, Adib menyampaikan, memberi sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak melakukan kekerasan terutama terhadap anak sudah menjadi tugas bersama. "Tentunya ini tugas bersama untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat supaya benar benar jangan melakukan kekerasan terhadap orang lain," kata Adib. "Terutama terhadap anak anak," sambungnya.